benny.vcisbtfl@gmail.com

+64 812 7857 4286

Landasan Hukum Kemas Media

Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 1 hingga 5. UUD-45, serta :
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari Unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
-Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan Korupsi Dengan Tugas, Fungsi Dan Susunan.
-Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Gubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000.
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kami menggunakan Cookie sebagai Pengawasan, Keamanan, Statistik Website.

Tolak